
Batam (MI) : TNI Angkatan Laut memastikan bahwa Kapal Republik Indonesia Usman-Harun tetap bakal berlayar. Menurut Wakil Kepala TNI AL Laksamana Madya Hari Bowo, KRI Usman-Harun direncanakan berpatroli di sepanjang pantai Indonesia timur.
"KRI Usman-Harun akan beroperasi di perairan timur Indonesia, tapi tidak juga menutup kemungkinan berlayar ke daerah lain jika memang diperlukan," kata Hari.
Soal sikap keberatan pemerintah Singapura atas pemakaian nama Usman-Harun sebagai julukan KRI, Hari tidak menggubrisnya. "Keputusan kami sudah final, tak ada masalah soal penggunaan nama itu," ujarnya.
Sebelumnya Singapura mengkritik soal penamaan KRI Usman-Harun. Alasan negara itu, dua marinir Indonesia itu bersalah dalam kasus pengeboman Gedung MacDonald di Orchad Road pada 10 Maret 1965, saat era konfrontasi Indonesia-Malaysia. Dalam ledakan yang menewaskan 33 orang itu, Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said dinyatakan bersalah. Mereka dieksekusi di Singapura pada 17 Oktober 1968.
Kritik Singapura itu pun berujung panjang. David Boey, mantan bidang koresponden pertahanan Straits Times, menulis kolom di Straits Times yang menyarankan agar KRI itu tak diizinkan memasuki perairan Singapura.
"Kapal perang dengan panjang 90 meter itu tidak boleh diterima di wilayah perairan Singapura saat penamaan kapal perang itu membuka luka lama dalam kurun waktu era kekerasan dalam hubungan bilateral kita," kata David Boey dalam kolom di Straits Times edisi 8 Februari 2014.
Adapun di Indonesia, pengamat hukum hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwono, menyatakan sikap keberatan Singapura itu telah melanggar prinsip non-intervensi dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Prinsip itu menyebutkan soal tidak adanya campur tangan negara lain dalam urusan domestik suatu negara yang berdaulat," kata Hikmahanto. "Pemerintah Indonesia sebaiknya tidak mengubah nama KRI Usman-Harun seperti yang diminta Singapura."
"KRI Usman-Harun akan beroperasi di perairan timur Indonesia, tapi tidak juga menutup kemungkinan berlayar ke daerah lain jika memang diperlukan," kata Hari.
Soal sikap keberatan pemerintah Singapura atas pemakaian nama Usman-Harun sebagai julukan KRI, Hari tidak menggubrisnya. "Keputusan kami sudah final, tak ada masalah soal penggunaan nama itu," ujarnya.
Sebelumnya Singapura mengkritik soal penamaan KRI Usman-Harun. Alasan negara itu, dua marinir Indonesia itu bersalah dalam kasus pengeboman Gedung MacDonald di Orchad Road pada 10 Maret 1965, saat era konfrontasi Indonesia-Malaysia. Dalam ledakan yang menewaskan 33 orang itu, Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said dinyatakan bersalah. Mereka dieksekusi di Singapura pada 17 Oktober 1968.
Kritik Singapura itu pun berujung panjang. David Boey, mantan bidang koresponden pertahanan Straits Times, menulis kolom di Straits Times yang menyarankan agar KRI itu tak diizinkan memasuki perairan Singapura.
"Kapal perang dengan panjang 90 meter itu tidak boleh diterima di wilayah perairan Singapura saat penamaan kapal perang itu membuka luka lama dalam kurun waktu era kekerasan dalam hubungan bilateral kita," kata David Boey dalam kolom di Straits Times edisi 8 Februari 2014.
Adapun di Indonesia, pengamat hukum hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwono, menyatakan sikap keberatan Singapura itu telah melanggar prinsip non-intervensi dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Prinsip itu menyebutkan soal tidak adanya campur tangan negara lain dalam urusan domestik suatu negara yang berdaulat," kata Hikmahanto. "Pemerintah Indonesia sebaiknya tidak mengubah nama KRI Usman-Harun seperti yang diminta Singapura."
Sumber :
0 Response to "KRI Usman-Harun Bakal Berlayar di Indonesia Timur"
Post a Comment