Jakarta (MI) : Keberadaan Veteran RI dalam penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilibatkan, meskipun harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi para veteran saat ini baik sebagai individu maupun kelembagaan. Hal tersebut diungkapkan Menhan Purnomo Yusgiantoro saat membuka Sarasehan Keveteranan RI Tingkat Pusat, Selasa (25/3), di Kemhan, Jakarta.
Sarasehan yang dihadiri sekitar 125 veteran dari DWP LVRI pusat dan daerah serta instansi terkait dan generasi muda TNI, mengusung tema “Melalui Sarasehan Kita Tingkatkan Kesejahteraan, Kehormatan dan Peran Serta Veteran RI Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Bangsa.”
Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) sebagai leading sector pembinaan administrasi veteran Republik Indonesia telah berupaya menyusun peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. UU tersebut mengatur tentang jaminan sosial, peningkatan kesejahteraan dan jaminan para Veteran Republik Indonesia agar dapat menikmati kemerdekaan yang sesungguhnya.
Hal tersebut merupakan wujud penghormatan dan penghargaan dari pemerintah dan secara implementatif sebagai dorongan serta bantuan pemerintah kepada para veteran RI melalui Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Kemhan pada tahun ini telah menyusun peraturan pelaksana perundang-undangan terkait pengelolaan Veteran RI, pemberian bantuan, dan dukungan untuk kegiatan para Veteran Republik Indonesia melalui Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) serta dukungan operasional pelayanan administrasi keveteranan melalui Babinminvetcaddam. Hal tersebut nantinya akan bermuara pada pemberian hak dan peningkatan kesejahteraan Veteran RI yang lebih baik.
Sumber : DMC Kemhan
0 Response to "LVRI dapat Dilibatkan dalam Pertahanan Negara"
Post a Comment